Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam penyusunan kebijakan publik ialah bagian dari infrastruktur politik. Ormas ikut serta serta melibatkan masyarakat dalam diskusi terbuka untuk mengumpulkan pandangan publik tentang kebijakan pemerintah yang telah atau akan disusun.
Hal ini secara tidak segera menunjang masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk mengumpulkan usulan yang relevan berhubungan kebijakan atau rencana kebijakan yang sedang dibahas.
Keberadaan Ormas sendiri berdiri diatas undang-undang yang mengontrol bet 10 secara hukum tertulis. Diinformasikan dari web resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, dasar hukum Ormas dikontrol dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan serta selanjutnya mengalami perubahan pada tahun 2017 dan dikuasai sebagai UU Ormas.
Ormas sebagai Pengawas Kebijakan Publik
Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela dan nirlaba berdasarkan kesamaan kepentingan masing-masing anggotanya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Eksistensi Ormas sendiri membantu dalam cara kerja mencapai tujuan negara dan pemerintahan dengan demokrasi yang baik, melewati dimasukkannya Ormas di dalam entitas pemerintahan.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro, Dr. Laila Kholid Alfirdaus S.IP., M.PP., mengatakan bahwa Ormas dalam peranannya pada masa demokrasi ini ikut serta serta serta dalam mengawasi kebijakan publik lalu menjadi bagian pemerintahan yang ialah keniscayaan.
“Dulu kita (masyarakat) belum mengenal sistem demokrasi tapi seiring berjalannya waktu, muncul kebutuhan-kebutuhan untuk menata pemerintahan yang terbuka. Masyarakat merasa jikalau semuanya dilaksanakan (oleh) pemerintah kayaknya ada banyak kebutuhan kita (masyarakat) yang belum diakomodasi,” ungkap Laila ketika diwawancara LPM OPINI pada Kamis (18/05) melalui MS Teams.
Lebih jauh, Laila menjelaskan cara kerja masuknya masyarakat dalam pemerintahan itu melewati lika-liku yang panjang,
“Dikala orang (masyarakat) mulai menyadari pentingnya aspirasi itu tidak serta merta ‘Ayo’ saja kan tidak. Ada prasyarat-prasyarat yang dipenuhi masyarakat, seumpama Anda (masyarakat) boleh menyajikan aspirasi jikalau Anda (masyarakat) pembayar pajak yang tinggi,” tutur Laila.
Via pentingnya keberadaan Ormas dalam pengawasan kebijakan publik, Laila menyebutkan ada dua kedudukan penting yang dilakukan Ormas untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan yang dimaksud yakni membantu pemerintah menggali problem secara lebih kompleks dan memberikan pandangan yang berbeda,
“Meskipun kita juga tetap tidak memungkiri berjenis-jenis-variasi kemacetan dan hambatan yang dihadapi masyarakat sipil untuk membangun lingkit pemerintah itu tetap ada,” tambah Laila.
Laila juga menjelaskan bahwa kemacetan tata kelola pemerintah yang baik disebabkan oleh sulitnya menunjang pemerintah agar terbuka karena seringkali kongruen (sama persis) dengan tekanan politik yang “bermain” di atasnya, baik dari politis maupun businessman serta faktor masyarakat sipil yang terlalu pasif.
“Saya kira kata kunci untuk memahami itu balance atau keseimbangan. Jadi jikalau ada yang macet berarti ada yang tidak setara di sana,” tegas Laila.
Tinjau Kerja Pemerintah: Pengaruh Pengawasan Ormas dalam Kebijakan Publik
Menyinggung sedikit berhubungan kinerja pemerintah yang dirasa melenceng dari asas tata kelola pemerintahan yang baik, Laila memberikan klasifikasi slot garansi masyarakat sipil yang kritis sebagai metode untuk memberi imbas kebijakan.
“Sekiranya kita lihat dari riset penelitian, kategorinya itu ada masyarakat sipil yang kritis tapi masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang do and don’t nya, mereka ini perlu kita beri pelatihan (capacity building), tapi ada juga masyarakat sipil yang mungkin belum punya kans untuk semacam membangun daya kritis jadi mereka memilih jalan minimalis,” jelas Laila.
Dalam sistem kerja kebijakannya, pemerintah sendiri sedikit banyaknya masih abai dalam pemerataan kebijakan. Hal ini dikenalkan Laila karena mengingat berbelit-belitnya undang-undang yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
“Kita sedang sungguh-sungguh ambisius untuk menstabilkan pertumbuhan ekonomi tapi konsen terhadap cost, apa yang sepatutnya kita bayar terhadap pertumbuhan itu juga penuh konsekuensi (yang berhubungan dengan lingkungan hidup),” ungkap Laila yang ikut serta serta prihatin atas lengahnya pemerintah dalam hal lingkungan hidup dan sumber daya alam,.
“Peran pemerintah itu masih belum berminat untuk sampai sana, daya tariknya masih diamati sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan itu aja,” imbuh Laila.
Pengaruh yang dikasih dari adanya dampak dan pengawasan kebijakan publik dari Ormas itu sendiri yang diterangkan oleh Laila ialah sekiranya ternyata keberadaan Ormas membantu pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas yang tidak bisa berdiri sendiri.
“Akuntabilitas itu sepatutnya disokong dan ditopang oleh masyarakat, seumpama jikalau ada pelayanan yang biayanya melebihi dari ketentuan, jikalau kita biarkan bisa menjadi culture,” terang Laila.
Dalam keberjalanan Ormas sebagai entitas pemerintahan, ia telah berperan besar dalam membuka mata pemerintah untuk menyadari segelintir kabar sosial yang terjadi pada masyarakat.
“Salah satu kemajuan pemerintah ialah responsif terhadap kabar ketimpangan gender yang sudah ditanggapi melewati perpres tahun 1999/2000 karena desakan ormas perempuan. Selain itu, Undang-Undang TPKS itu istilahnya sepatutnya dibongkar mata dulu oleh ormas dengan menyajikan berjenis-jenis-variasi penelitian secara masif praktik kekerasan seksual baik yang dialami perempuan di usia bayi, buah hati-buah hati, remaja, sampai lansia,” ungkap Laila.
Via perkembangan media sosial juga, Laila beranggapan slot bet 200 Ormas sudah lumayan (berkembang) dalam melakukan perannya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Perubahan sosial media itu memperkuat tata kelola pemerintah salah satunya me
Komentar Terbaru